Pages

Jan 26, 2014

5 DAFTAR CARA MEMASARKAN RUMAH

5 DAFTAR Yang HARUS Di PERHATIKAN Ketika MEMASARKAN PERUMAHAN


1. Lokasi

Lokasi merupakan pertimbangan utama bagi calon konsumen untuk membeli property. Lokasi berhubungan dengan akses ke tempat beraktifitas. Developer yang memiliki lokasi dekat ke tempat strategis seperti pusat bisnis, pusat pemerintahan dan pusat keramaian lainnya menjadi jaminan sukses bagi seorang developer.
Mantra sakti bagi seorang developer sejak dulu bahwa hanya ada tiga syarat supaya property yang kita kembangkan sukses, pertama adalah lokasi, syarat kedua lokasi, syarat ketiga lokasi. Syarat ini masih berlaku sampai sekarang, dengan penambahan syarat-syarat berikut tentunya.

2. Tema Arsitektur




Syarat inilah yang mungkin dilanggar oleh teman saya seperti obrolan di atas. Tema arsitektur merupakan hal yang penting bagi konsumen. Tema arsitektur dari rumah yang kita pasarkan seharusnya sesuai dengan tren disain mutakhir. Kita harus jeli melihat kemauan pasar dan menyediakan produk yang sesuai dengan selera konsumen.
Tema arsitektur juga berhubungan dengan disain antar ruang dari bang
unan, pencahayaan alami dan tambahan, permainan warna yang elegan. Disain antar ruang menjamin kenyamana lalu lintas penghuni dalam berpindah ruangan sehingga penghuni menjadi nyaman di dalam rumah.
Dengan disain yang benar ruangan dengan tanah terbatas bisa memberikan kesan sebaliknya. Hal ini akan berbeda jika rumah didisain oleh orang yang tidak mengerti disain pemanfaatan ruang yang optimal.
Dalam mendisain, seorang arsitek berpengalaman juga memperhatikan lingkungan sekitar. Seperti arah matahari, posisi taman dan lain sebagainya.
Ya, akan lebih baik kita menyerahkan disain kepada arsitek dengan sejumlah biaya dibandingkan dengan kita disain sendiri tapi menghasilkan disain yang kurang bagus.

3. Kualitas Bangunan



Adalah wajib hukumnya bagi kita sebagai developer menyediakan rumah yang terbuat dari material yang berkulitas. Bangunan dengan mutu material seadanya akan memberikan dampak yang besar dalam menarik calon konsumen.
Kita harus memahami bahwa konsumen itu terdiri dari orang-orang aneh yang menginginkan barang yang berkualitas tetapi dengan harga murah. Tetapi kita tetap butuh konsumen bukan?, itulah kenyataannya…

4. Cara Bayar

“Harga rumah berapa pak?” tanya seorang calon konsumen ke saya.
Setelah saya menjawab dengan harga rumah yang kami tawarkan, dia bertanya lagi.
“DP-nya berapa ya pak”
Itulah pertanyaan yang seringkali kita dengar dalam memasarkan produk perumahan menengah ke bawah. Saya selalu jelaskan bahwa mengenai DP (down payment) bisa sangat flexible tergantung kemampuannya mencicil nantinya. Penilaian bank terhadap kemampuan finansial konsumen juga sangat menentukan DP yang harus dibayar konsumen.
Dalam konteks perumahan menengah ke bawah, sedapat mungkin konsumen membayar semurah mungkin untuk DP, karena ini berhubungan dengan tipikal orang kita yang sulit menabung untk bayar DP walaupun punya kemampuan yang baik dalam mencicil.

5. Harga

Harga merupakan faktor terakhir menjadi pertimbangan membeli bagi konsumen. Harga yang lebih murah membuat kita lebih mudah memasarkan produk kita tetapi dengan memperhatikan faktor-faktor sebelumnya.
Besar kemungkinan konsumen akan memilih produk yang lebih mahal tetapi dengan cara bayar yang flexible dibandingkan dengan perumahan yang lebih murah tetapi dengan cara bayar yang tidak sesuai dengan keinginannya.
Dari uraian di atas terlihat bahwa kesalahan teman saya bisa jadi terletak pada tema arsitektur yang tidak memperhatikan selera pasar dan disain ruang yang kurang comfort bagi penghuni, mutu bangunan yang kurang bagus atau cara bayar yang tidak kompromistis dengan kemauan konsumen.
Dari sudut pandang faktor lokasi tidak masalah secara perumahannya berada bersebelahan dengan perumahan besar dan harga jualnya jauh di bawah kompetitor…

Pengertian PPJB, AJB dan PJB dalam Membeli RUMAH

Pengertian PPJB, AJB dan PJB dalam Membeli RUMAH


                          Dalam proses jual beli benda-benda tetap seperti tanah, rumah, apartemen ataupun property lainnya sering kita mendengar istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pengikatan Jual Beli (PJB), Akta Jual Beli (AJB). Kesemua istilah tersebut adalah cara peralihan hak atas tanah dan bangunan. Perbedaan masing-masing istilah tersebut adalah terletak pada proses dan bentuk perbuatan hukumnya.


1. PPJB ( PERJANJIAN JUAL BELI )


PPJB dibuat untuk melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Secara umum isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan. Umumnya PPJB dibuat di bawah tangan karena suatu sebab tertentu seperti pembayaran harga belum lunas. Di dalam PPJB memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu pelunasan dan dibuatnya AJB.


2. PJB

PJB adalah kesepakatan antara penjual untuk menjual property miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris. PJB bisa dibuat karena alasan tertentu seperti belum lunasnya pembayaran harga jual beli dan belum dibayarkannya pajak-pajak yang timbul karena jual beli.
PJB ada dua macam yaitu PJB lunas dan PJB tidak lunas.
  1. PJB lunas, dibuat apabila harga jual beli sudah dibayarkan lunas oleh pembeli kepada penjual tetapi belum bisa dilaksanakan AJB, karena antara lain pajak-pajak jual beli belum dibayarkan, sertifikat masih dalam pengurusan dan lain-lain. Dalam pasal-pasal PJB tersebut dicantumkan kapan AJB akan dilaksanakan dan persyaratannya. Di dalam PJB lunas juga dicantumkan kuasa dari penjual kepada pembeli untuk menandatangani AJB, sehingga penandatanganan AJB tidak memerlukan kehadiran penjual.PJB lunas umum dilakukan untuk transaksi atas objek jual beli yang berada diluar wilayah kerja Notaris/PPAT yang bersangkutan. Dimana berdasarka PJB lunas bisa dibuatkan AJB di hadapan PPAT dimana lokasi objek berada.
  2. PJB tidak lunas, dibuat apabila pembayaran harga jual beli belum lunas diterima oleh penjual. Didalam pasal-pasal PJB tidak lunas sekurang-kurangnya dicantumkan jumlah uang muka yang dibayarkan pada saat penandatanganan akta PJB, cara atau termin pembayaran, kapan pelunasan dan sanksi-sanksi yang disepakati apabila salah satu pihak wanprestasi. PJB tidak lunas juga harus ditindaklanjuti dengan AJB pada saat pelunasan.
3. AJB


AJB adalah AKTE JUAL BELI, akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah disediakan. Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing. Langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang lazim dikenal dengan istilah balik nama. Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.











Kunjungi Juga Artikel Kami :

  1. Perumahan CIPTA LAND TIBAN - View SINGAPORE 
  2. Kelengkapan Surat - Surat Membeli Rumah
  3. Perumahan Taman Cipta Asri 2 - Tembesi
  4. Perumahan BUANA GARDEN 1 & 2 - Tg. PIAYU








 

Jan 22, 2014

Perumahan TERBAIK di TIBAN - BATAM




Perumahan CIPTA LAND - TIBAN

                     PT Ciptatama Griya Prima (Cipta Group) kini sedang menggarap pengembangan Perumahan Cipta Land. Berada di wilayah strategis pemandangan yang indah dengan view menghadap kota singapura dan harga terjangkau.

Cipta Land bukan hanya sekedar perumahan, tapi adalah sebuah kawasan yang tertata dengan dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan penunjang utama sebuah pemukiman masyarakat seperti pasar dan pusat belanja, lapangan olahraga dan lain sebagainya.

Pihak pengembang berencana membangun rumah di lokasi ini sebanyak 2.000 unit.

Perumahan Cipta Land ini adalah RUMAH Yang ADA Di TIBAN dengan desain menarik dan modern ini tersedia dalam beberapa pilihan. Seperti tipe 36/72, 36+/72, 45/90 dan Town House 2 lantai. Selain strategis, perumahan yang berdekatan dengan pasar, ROW utama jalan (20 meter), lingkungan sekitar sudah ditempati oleh masyarakat lainnya.

Juga akan dibangun Cotage di pinggiran pantai yang menambah tinggi nilai investasi di lokasi ini.



DENAH LOKASI PROYEK 
Perumahan CIPTA LAND - TIBAN 



 SITE PLAN LOKASI PROYEK



Jan 17, 2014

HAK WARGA NEGARA ASING

HAK YANG DAPAT DI BERIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING Bila MEMBELI TANAH / RUMAH


Orang Asing Membeli Properti di Indonesia hak yang dapat digunakan adalah:

HAK PAKAI adalah: hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Warga Negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah yang segala sesuatu tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang.

HAK PAKAI dapat diberikan sebagai berikut:

* Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu.
* Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
* Jangka waktu hak pakai adalah 30 tahunan dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

Yang dapat memperoleh hak pakai adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
3. Badan-badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Untuk membuat permohonan hak pakai bagi WNA (Warga Negara Asing) sertifikat asal diubah menjadi hak pakai kemudian dilaksanakan jual-beli dengan syarat sebagai berikut:
* PASSPORT
* KITTAS(KIM S)







Apabila orang asing itu mempunyai PT sendiri maka Hak yang digunakan adalah HAK GUNA BANGUNAN. Hak Guna Bangunan adalah: Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.

Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dapat dialihkan kepada pihak lain. Yang dapat memperoleh Hak Guna Bangunan adalah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan Indonesia
3. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
Orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan syarat.

Jika Hak Guna Bangunan tersebut tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu dihapus karena hukum. Hak Guna Bangunan dapat dihapus karena:
1. Jangka waktu berakhir
2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya
4. Dicabut untuk kepentingan umum
5. Ditelantarkan
6. Tanahnya musnah

Syarat-syarat untuk permohonan Hak Guna Bangunan:
1. Sertifikat asli
2. Foto copy passport
3. Sppt tahun berakhir
4. PPH/BPHTB


BACA JUGA ARTIKEL Di BAWAH :



HUKUM Warga Negara ASING Membeli RUMAH / TANAH di INDONESIA

HUKUM Warga Negara ASING Membeli RUMAH / TANAH di INDONESIA  

 

          

Dasar dari penguasaan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) dan Badan Hukum Asing (BHA) yang mempunyai perwakilan di Indonesia secara garis besar telah diatur dalam Pasal 41 & Pasal 42 Undang - Undang Pokok Agraria (UUPA) dan diatur lebih lanjut dalam PP No. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai (HP) atas tanah.

            Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku tersebut, maka Warga Negara Asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia atau Badan Hukum Asing (BHA) yang memiliki perwakilan di Indonesia hanya diberi Hak Pakai (HP). Dengan demikian tidak dibenarkan Warga Negara Asing (WNA) atau Badan Hukum Asing (BHA) memiliki tanah dan bangunan dengan status Hak Milik (HM). Hubungan hukum antara Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), serta perbuatan hukum mengenai tanah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 9 UUPA menyatakan hanya warga negara Indonesia sajalah yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang udara Indonesia.


Dalam penjelasannya dikatakan hanya Warga Negara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Hak milik kepada orang asing dilarang (Pasal 26 ayat 2 UUPA), dan pelanggaran terhadap pasal ini mengandung sanksi “Batal Demi Hukum.” Namun demikian UUPA tidak menutup sama sekali kesempatan warga negara asing dan badan hukum asing untuk mempunyai hak atas tanah di Indonesia. Warga negara asing dapat mempunyai hak atas tanah di Indonesia, tetapi terbatas, yakni hanya boleh dengan status hak pakai. Sehingga dari prinsip nasionalitas ini, semakin jelas kepentingan warga negara Indonesia diatas segala-galanya baik dari segi ekonomi, sosial, politis dan malahan dari sudut Hankamnas.

           Dalam praktik, tidak sedikit warga negara asing menguasai tanah yang sebelumnya berstatus Hak Milik di wilayah Propinsi Aceh, khususnya Sabang, dan daerah lainnya dengan cara melakukan penyelundupan hukum, dimana warga negara asing melakukan kesepakatan atau perjanjian atau perikatan jual beli dengan warga negara Indonesia pemegang hak milik atas tanah yang diperjanjikan. Ada juga dengan modus Warga Negara Indonesia memberikan kewenangan melalui ’surat kuasa’ kepada Warga Negara Asing untuk menguasai dan melakukan perbuatan hukum di atas tanah hak milik tersebut. Secara administratif tanah hak milik dimaksud terdaftar atas nama Warga Negara Indonesia, tetapi fakta di lapangan Warga Negara Asing-lah yang menguasai dan melakukan aktifitas di atas tanah hak milik tersebut.

Tindakan demikian secara yuridis bertentangan dengan Undang-Undang, dalam hal ini UUPA, dan karena itu merupakan tindakan yang disebut penyelundupan hukum. Coba periksa Pasal 26 (ayat 2) UUPA, yang menyatakan setiap jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara.
Akan tetapi, pemerintah juga telah menerbitkan PP No. 41 tahun 1996 yang mengatur tentang pemilikan Rumah Tinggal atau hunian oleh WNA. Peraturan Pemerintah ini berisi antara lain:
WNA yang berkedudukan di Indonesia diperkenankan untuk memiliki 1 rumah tinggal (Satuan Rumah Susun) yang dibangun di atas tanah Hak Pakai.

              Rumah yang berdiri di atas tanah Hak Pakai (HP) tersebut dapat berasal dari HP atas Tanah Negara atau HP yang berasal dari tanah Hak Milik (HM) yang diberikan oleh Pemegang Hak Milik.
Pemberian Hak Pakai (HP) oleh pemegang Hak Milik (HM) ini diberikan dengan akta PPAT & perjanjiannya harus dicatat dalam Buku Tanah dan Sertifikat Hak Milik atas tanah.
Penguasaan tanah oleh orang asing dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia diatur dalam Pasal 41 dan 42 UUPA. Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40 tahun 1996entang Hak Guna Usaha, hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah dan PP nomor 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.



Dalam PP Nomor 41 tahun 1996 terdapat syarat, orang asing yang dapat mempunyai rumah tinggal di Indonesia adalah orang asing yang kehadirannya memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
Orang asing tersebut dibatasi boleh memiliki satu rumah tempat tinggal berupa rumah yang berdiri sendiri, atau satuan rumah susun, yang dibangun diatas tanah hak pakai. Hak pakai tersebut diberikan paling lama untuk jangka waktu 25 tahun. Berbeda dengan jenis hak berjangka waktu lainnya seperti hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai (yang bukan untuk orang asing) dapat diperpanjang untuk waktu tertentu setelah jangka waktu pemberian pertama berakhir. Hak Pakai rumah tinggal untuk orang asing tidak dapat diperpanjang, namun dapat diperbarui untuk jangka waktu 20 tahun dengan ketentuan orang asing tersebut masih berkedudukan di Indonesia.

                 Jangka waktu ’hanya’ 25 (dua puluh lima) tahun tersebut dinilai banyak kalangan sudah tidak kondusif dengan perkembangan dunia global sekarang ini, tidak menarik minat orang asing untuk membeli rumah di Indonesia. Sebagai perbandingan, Singapura membolehkan warga negara asing untuk memiliki bangunan komersial, hotel dan hunian dengan jangka waktu hak tanah 99 tahun, dan untuk industri diberikan 60 tahun. Di Thailand, hak sewa menyewa dengan warga negara asing berlaku selama 30 tahun dengan perpanjangan 30 tahun. Sedangkan di Kamboja antara 70 sampai dengan 99 tahun.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini membatasi pengertian rumah tempat tinggal yang dapat dimiliki orang asing. Rumah tinggal yang dapat dimiliki WNA adalah yang berdiri diatas ’hak pakai atas tanah negara’ atau ’hak pakai diatas hak milik’. Khusus yang diatas hak milik didasarkan pada perjanjian dengan pemegang hak milik yang dibuat dengan akta PPAT (jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN nomor 7 tahun 1996 dan nomor 8 tahun 1996). Dalam PP ini tidak disebut mengenai rumah yang berdiri di atas hak pakai yang berasal dari hak pengelolaan.



Baca Juga ARTIKEL :


6 Hal Yang Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah

6 Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah



1.      Posisi tanah dan lingkungan adalah hal utama yang harus diteliti, dari kemiringan tanah, sumber air (PDAM atau Air sumur), saluran air, dan bukan rawan banjir.

2.       Pastikan juga komplek perumahan yang Anda pilih memiliki sarana dan fasilitas untuk keluarga, minimal dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, jalan raya, angkutan umum, bank dan pusat perbelanjaan.
Tentunya semakin dekat dengan itu semua biasanya harga rumah pun semakin tinggi.

3.       Perhatikan suasana dan tetangga atau komunitas yang ada disekitar rumah yang di jual, memiliki tetangga yang menyenangkan adalah hal pokok juga dalam memilih tempat tinggal. Cobalah sapa dan berkenalan dengan tetangga sekitar anda. Jangan hanya melihat sekilas saja.
Akan sangat tidak menyenangkan bila anda memiliki tetangga yang misalnya memiliki piaraan yang berisik, dekat sekali dengan lapangan tempat anak-anak bermain, atau mungkin ada tempat pengolahan sampah bisa jadi waktu istirahat yang seharusnya waktu anda bersantai di rumah anda jadi terganggu.

4.       Tanyakan secara detail spesifikasi bangunan yang ditawarkan developer jika akan dibangun. Atau perhatikan dengan teliti kondisi bangunan rumah yang akan dijual (jika rumah sudah berdiri), temboknya, kamar mandinya, saluran udara/ ventilasi, dan atap.
Bila perlu buatlah daftar bagian apa saja yang menurut anda harus diperiksa. Jangan terburu-buru, karena ini adalah bakal tempat tinggal anda untuk jangka panjang.


5.       Pastikan kelengkapan surat-surat rumah yang akan dijual. Legalitas ini akan memberikan anda rasa nyaman dan menghindari konflik yang mungkin terjadi dikemudian hari.
Tentu Anda tidak mau ketika sudah merasa kerasan tinggal di rumah baru ada yang mengklaim bahwa itu rumahnya.

Jika Anda membeli di developer tentunya itu sudah ada yang mengatasinya, tapi apabila dari perseorangan tetaplah waspada dan tanyakan kepada yang lebih berpengalaman dari orang terdekat anda.

6.       Dapatkan harga terbaik untuk tipe, ukuran dan spesifikasi di atas. Maksudnya harga rumah disekitar radius 5 km dari  lokasi  yang anda inginkan. Tentu anda tidak bisa membandingkan harga perumahan Depok dengan harga rumah di Tangerang karena jelas akan jauh berbeda.
Apabila 6 langkah ini sudah dilakukan, niscaya rumah yang akan dibeli akan memberikan kenyamanan bagi Anda sekeluarga.



Baca Juga Artikel di Bawah ini:

KELENGKAPAN SURAT - SURAT BELI RUMAH

KELENGKAPAN SURAT - SURAT  BELI RUMAH



            

              Penjualan adalah ujung tombak dari semua bisnis, tak terkecuali bisnis property. Proses penjualan produk property seperti perumahan membutuhkan dokumen agar ketika konsumen setuju untuk membeli unit rumah dapat langsung dilakukan jual beli dalam bentuk pengikatan untuk langkah awal.

Kelengkapan dokumen ini bertujuan agar tertib adminstrasi proyek terjaga sehingga mempermudah dalam mengontrol proyek dan manajemen arus kas. Ini sangat penting diperhatikan karena proses penjualan perumahan tidak sama dengan proses penjualan benda bergerak yang dapat langsung ditransaksikan dalam sekali waktu dan suatu tempat saja.





Setelah terjadi penjualan atau konsumen menyatakan setuju untuk membeli unit rumah yang ditawarkan maka sederet langkah turutannya sudah menanti, bahkan kegiatan tambahanpun kadang harus dipenuhi seperti perubahan bentuk rumah, pindah kavling dan sebagainya. Dimana kondisi tersebut harus dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis seperti perjanjian perubahan bentuk rumah dan perjanjian pindah kavling.

Apapun kegiatan yang akan dilakukan di proyek yang berhubungan dengan konsumen harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis sehingga dalam proses serah terima terlihat bahwa produk yang diserahkan sesuai dengan yang sudah diperjanjikan. Sehingga jika terjadi komplain dari konsumen akan sangat mudah kita menanggapinya. Hindari perjanjian yang bersifat lisan karena hal itu berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena negara kita menganut sistem hukum positif dimana pembuktian harus dengan bukti tertulis.

Nama atau macam dokumen ini tidak baku sehingga kita bisa menamakan dokumen-dokumen tersebut menurut kenyamanan kita. Yang terpenting adalah dokumen-dokumen tersebut memuat segala sesuatu mengenai penjualan rumah, seperti besarnya Uang Tanda Jadi, Besarnya Uang Muka atau Down Payment (DP) dan kapan pembayaran DP tersebut serta bagaimana proses pembayaran selanjutnya.
Jika pembayaran dengan hard cash harus dipastikan kapan pembayaran dilunasi, begitu juga jika pembayaran secara bertahap harus ditetapkan waktu dan besar pembayarannya dan sanksi atau penalty apabila tidak dibayar tepat waktu.

Jika pembayaran dengan KPR, maka harus dicantumkan besarnya DP dan kesiapan berkas KPR dan proses akad kredit.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

Booking form atau daftar isian pemesanan. 


Booking form ini ditandatangani pada saat konsumen menyatakan setuju untuk membeli rumah. Dalam booking form ini tercantum besarnya booking fee, uang muka dan waktu pembayarannya. Dalam booking form ini juga harus memuat data konsumen dan data-data teknis unit rumah yang dipesan, seperti nomor kavling, tipe rumah dan lain-lain.
Booking form ini bisa juga dikatakan sebagai Perjanjian Pendahuluan Jual Beli

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)


Nama dari perjanjian ini tidak harus PPJB, yang terpenting adalah dalam perjanjian tersebut memuat identitas developer, identitas konsumen, objek yang diperjanjikan dan lain-lain.
Pasal-pasal perjanjian diantaranya harus memuat:
  • Harga rumah
  • Cara pembayaran rumah, seperti hard cash, bertahap atau KPR
  • Pasal-pasal normatif seperti pembatalan, sanksi-sanksi  dan lain-lain
  • Gambar rencana ruman
  • Waktu pembangunan
  • Waktu serah terima
  • Dan hal lain yang dianggap penting
Surat Perintah Pembangunan

Surat perintah pembangunan ini ditujukan kepada bagian pembagunan yang lazim disebut site manager. Dalam surat perintah pembangunan ini juga memuat data-data teknis rumah dan waktu mulai pembangunan serta lamanya pembangunan.

Surat Perintah Kerja (SPK)

Surat Perintah Kerja ditujukan kepada pelaksana atau kontraktor. Hal yang penting ada dalam Surat Perintah Kerja ini adalah spesifikasi teknis, volume dan harga masing-masing item pekerjaan dan atau nilai borongan. Dalam SPK ini juga harus memuat waktu selesainya pekerjaan atau waktu serah terima rumah.

Berita Acara Serah Terima Rumah

Dokumen ini memuat keterangan bahwa rumah sudah selesai dibangun dan setelah dilakukan pengecekan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam dokumen-dokumen sebelumnya. Formatnya tidak baku, yang terpenting adalah adanya keterangan bahwa rumah sudah selesai dibangun dan diserahkan kepada developer untuk diserahkan lagi kepada konsumen.
Seluruh berkas-berkas tersebut di atas harus dibuat sesuai dengan banyaknya unit rumah yang dipasarkan. Sehingga catatan history setiap kavling bisa terekam dengan rapi mulai pada saat pembayaran booking fee sampai dengan serah terima.
Item-item tersebut bisa dimodifikasi, ditambah atau dikurangi sesuai dengan kebutuhan.

TIPS BISNIS RUMAH KOS - KOSAN

Investasi properti akan memberikan keuntungan apabila kita tahu cara memanfaatkannya.  Bahkan apabila kita membeli dengan cicilan, biaya untuk cicilan dapat diperoleh dengan menyewakan properti tersebut.  Saat ini banyak orang yang berinvestasi di bidang rumah kos-kosan.

Jika ingin bisnis rumah kos, maka ada beberapa aspek yang patut diperhatikan :

 
1). Keamanan baik dari luar maupun dari dalam. Aspek keamanan menjadi faktor utama sebelum membeli rumah kos. Walapun strategis dan murah, tapi jika lokasi nya tidak aman, maka akan sulit kita untuk membeli /membangun rumah kos. Hal keamanan ini menjadi perhatian utama bagi calon penghuni.

Keamanan dari luar, maksudnya gangguan yang datang dari luar, seperti ;
- pembobolan maling dan pencurian
- keluhan dari tetangga
- pihak lain yang ingin masuk tanpa undangan penghuni / pemilik rumah kos.

Keamanan dari dalam, seperti :
- tempat kos dijadikan sarang transaksi narkoba, perjudian, pelacuran.
- tempat pelarian / persembunyian dari seorang kriminal yang sedang dicari pihak yang berwajib.
- terjadi nya kasus pencurian / perkelahian / pertengkaran oleh sesama penghuni

2). Lokasi strategis sesuai dengan pasar yang dituju.
Jika ingin pasar nya adalah mahasiswa / i, maka lokasi harus dekat kampus.  Jika ingin pasar nya  karyawan / karyawati, maka harus dekat perkantoran / pabrik / restoran / hotel. Lokasi juga diusahakan yang bebas banjir dan mudah menjangkau transportasi umum. Pada umumnya, penghuni rumah kos tidak punya kendaraan pribadi, sehingga jarak ke lokasi transportasi umum menjadi hal yang diperhitungkan oleh calon penghuni rumah kos.

3). Design
Harus disesuaikan dengan pasar yang dituju. Seberapa luas kamarnya, berapa banyak listrik yang dibutuhkan, kamar mandi apakah di dalam atau di luar. Design menentukan harga sewa per kamar kos. Semakin besar dan semakin lengkap fasilitas nya, maka akan semakin mahal harga sewa kamar kos tersebut. Design kamar menentukan banyaknya jumlah kamar yang dapat dibangun.

4). Membeli rumah kos sebaiknya mendapat bantuan pihak bank dalam pendanaannya. Adapun fungsi bank dalam membeli rumah kos adalah sebagai berikut :
-   sebagai sumber pendanaan
-   rekan kerja yang membantu pengecekan keabsahan surat-surat rumah.
- mempermudah perhitungan biaya, sehingga design kamar yang dibutuhkan disesuaikan dengan biaya.
Berapa banyak kamar yang hendak dibangun, berapa lengkap fasilitasnya menentukan harga sewa kamar. Pemasukan harus disesuaikan dengan biaya.



Berikut contoh ilustrasi perhitungan pemasukan / pengeluaran rumah kos ;

Ada penawaran 4 buah ruko @4 lantai ukuran 15m x 4,5 m dgn harga Ruko per unit Rp 600 juta,- .  Berarti total nilai 4 ruko adalah 2,4 milyar.
Uang muka 30% adalah Rp 720 juta,-
Pinjaman yang diajukan ke bank adalah Rp 1,68 milyar
Cicilan selama 5 tahun dengan bunga 13% effektif, jatuhnya adalah Rp  38,225 juta,-

Luas ruko keseluruhan adalah 4,5m x 15 m x 4 lantai x 4 unit ruko =1080 m2.
Tapi yang dipakai hanya 2,5 lantai sehingga luas yang dapat dipergunakan untuk membuat kamar kos hanya 675 m2.  Sisa luas 1,5 lantai adalah untuk tempat parkir, cucian, kamar pembantu, kantor satpam, kantor administrasi, koridor dan tangga.

Biaya cicilan bank : Rp 38,225 juta,- : 675 m2 = Rp 56.630,-/m2/bulan
Uang muka jika dicicil (bunga 13% effektif) adalah
Rp 16,382 juta/bulan : 675m2  = Rp 24.270,- /m2/bulan

Biaya keamanan dan kebersihan Rp 10 juta,- : 675 m2 = Rp 14.815,-/m2/bulan

Biaya renovasi Rp 300 juta / unit ruko x 4 ruko = Rp 300 juta : 675 m2
= Rp 444.444,-/m2 : 60 bulan = Rp 7.407/bulan
AC + tempat tidur + Lemari + meja + closed kamar mandi
= Rp 6 juta,-/kamar : 60 bulan = Rp 100.000,-/bulan/kamar

Biaya air + listrik per kamar adalah Rp 500.000,-/bulan/kamar

Total biaya per bulan selama 5 tahun ( 60 bulan ) adalah
Rp 95.715/m2 + Rp 607.407/bulan

Ukuran kamar 9 m2 ( 2.25m x 4m) dengan ukuran kamar mandi dalam 1,5m x 2m.

Jumlah kamar yang di dapat : 675m2 : 9m2 = 75 unit kamar kos

Perhitungan jual untuk harga sewa kamar sebesar :
9 m2 x Rp 95.715,-/m2  = Rp    861.435,-
Biaya tetap per bulan    = Rp     607.407,-
Harga modal per kamar = Rp  1.468.842,-
Harga jual sewa kamar  = Rp  1.500.000,-

Diharapkan harga sewa dapat meningkat setiap tahun nya, sehingga kita dapat mulai menikmati keuntungan yang lebih layak di tahun ke dua dan semakin layak di tahun-tahun berikutnya. Pada akhir tahun ke-5, semua modal sudah dapat kembali, dan kita dapat properti ruko tersebut.  Tentu harga ruko tersebut di masa 5 tahun yang akan datang diharapkan meningkat nilai jual nya.  Selamat mencoba….!!!

TAPI Jangan Lupa, Angka Itu Hanya Di Atas Kertas, Model Cash Flow lah yang Riil Mencerminkan Uang Keluar dan Uang masuk yang Sesungguhnya.

CARA TEPAT BISNIS KOS - KOSAN

CARA TEPAT BISNIS KOS - KOSAN



Bisnis kos-kosan merupakan bisnis yang sangat menjanjikan di Indonesia, terutama di kota besar seperti Jakarta, Bandung, Padang dan kota besar lainnya karena banyaknya penduduk berdatangan ke kota besar tersebut sehingga permintaan pada sektor tempat tinggal di kota besar amat tinggi. Sedangkan penawaran untuk tempat tinggal cenderung menurun karena faktor harga tanah di kota besar yang mahal. Oleh sebab itu, bisnis kos-kosan cukup menjanjikan untuk digeluti.

Untuk memulai bisnis ini, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

1. Lokasi

Tentukan lokasi kos . Jika Anda mengincar mahasiswa, berarti lebih baik memilih lokasi sekitar kampus, sedangkan jika ingin menarik karyawan, pilihlah lokasi dekat perkantoran.

2. Kenyamanan, keamanan, dan kebersihan
Ciptakan kenyamanan, keamanan dan kebersihan di kosan anda agar bisa unggul dalam persaingan. Jika sekitar lokasi kos milik Anda, sudah banyak terdapat tempat kos, anda harus menydiakan pembeda dari penyewa kos lainnya, seperti menawarkan fasilitas keamanan, kenyamanan dan kebersihan hal ini dapat jadi faktor penentu dan pembeda serta nilai tambah.

3. Harga

Dalam menetapkan harga , disesuaikan pada lokasi, fasilitas dan kota. Biasanya semakin dekat dengan kampus atau kantor harganya juga makin mahal. Semakin lengkap fasilitas, harga juga makin mahal. Jika biaya hidup di kota Anda terbilang tidak besar, harga kos juga biasanya tidak tinggi.

4. Layanan tambahan
Berikan layanan tambahan seperti jika menyediakan tenaga pencuci baju atau tukang membersihkan kamar. Disamping itu berikan layanan internet gratis sangat menarik dan merupakan pertimbangan utama mereka memilih kos Anda dan cara lainnya.

5. Akses
dalam mendirikan kos-kosan
Apakah ada kendaraan umum yang lewat di depan rumah atau kompleks? Apakah mudah dijangkau? Apakah motor atau mobil bisa masuk ke lokasi kos. Hal ini merupakan faktor yang cukup menunjang.

6. Fasilitas
Yang standar adalah tempat tidur plus kasur dan almari. Jika target pasar Anda adalah mahasiswa, akan lebih baik jika disediakan meja belajar. Namun, jika incaran Anda adalah karyawan dan kota Anda berhawa panas, AC akan sangat diminati, plus kamar mandi dalam. Karena faktor kenyamananlah yang mereka cari. Mereka butuh tempat istirahat yang nyaman, setelah seharian mereka lelah bekerja.










Setelah tahap awal di atas sudah Anda kuasai dengan baik, langkah selanjutnya adalah memikirkan bagaimana mengelola bisnis Anda agar berjalan baik, serta cara mempertahankan kenyamanan.

1. Seleksi
Lakukan penyeleksian dengan tujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang disebabkan karena ketidakjelasan asal-usul penghuni kos, Anda bisa menerapkan proses seleksi melalui obrolan santai ketika mereka akan mendaftar sebagai penghuni kos Anda. Paling tidak Anda bisa menggali informasi mereka tentang tempat asal, tempat kerja, dan status mereka. Cara seleksi yang lebih ekstrim dan formal adalah dengan meminta mereka mengisi form pendaftaran penghuni kos yang telah Anda siapkan.

2. Tata tertib pengunjung
Mengelola penghuni kos agar selalu tertib kadang gampang-gampang susah. Baik buruknya Anda mengelola penghuni ini menentukan citra kos-kosan Anda di mata lingkungan sekitarnya. Untuk itu dibutuhkan piranti pendukung berupa tata tertib pengunjung kos.

3. Bisnis pendukung
Apabila bisnis kos-kosan Anda sudah berjalan baik, ada baiknya Anda terus mengembangan penghasilan Anda melalui bisnis-bisnis pendukung seperti jasa cuci baju, membuka konter isi pulsa ataupun minimarket/mini swalayan yang menjual bahan-bahan kebutuhan sehari-hari. Selain bisa menyasar konsumen dari dalam (penghuni kos), juga bisa menyasar konsumen dari luar.

FAKTOR MENENTUKAN KENAIKAN HARGA RUMAH

FAKTOR MENENTUKAN KENAIKAN HARGA RUMAH


 
                Untuk menentukan harga rumah orang  dan faktor yang mempengaruhi adalah dengan menanyakan kepada teman atau keluarga yang tinggal di daerah setempat baru menayakan harga sesungguhnya kepada agen real state yang resmi pada daearah tersebut.
Selain pajak, lokasi dan berbagai fasiltas yang tersedia di tempat itu maka faktor lain yang sangat berpengaruh adalah tingkat kebisingan, bau dan sebagainya.

Umumnya pembeli hanya melihat kondisi rumah, seperti luas tanah, jumlah kamar, akses ke jalan tol dan gembira bisa membeli rumah tersebut. Kondisi lingkungan kadang-kadang tidak mereka pikirkan. Misalnya pada saat membeli lingkungan sekitar belum mengalami banjir. Setelah beberapa tahun kemudian perumahan tersebut mengalami kebanjiran. Akibatnya harga rumah di daerah tersebut bisa turun dengan drastis.

                      Ada kalanya menaksir, menilai dan menentukan harga rumah cukup sulit. Biasanya pengembang akan me 'mark-up' harga rumah sampai bisa berkali-kali lipat. Jika dinilai harga bangunan rumah dan tanah tidak sebanding dengan harga yang ditawarkan.
Untuk menghitung harga rumah yang sebenarnya tidak ada salahnya untuk mengunakan jasa taksir harga rumah untuk memberikan perhitungan atau prediksi nilai harga rumah yang sebenarnya.
Masalah yang sering timbul adalah ketika untuk membeli rumah anda meminjam uang ke bank. Pihak bank juga akan melakukan survey dengan rumah yang akan anda beli untuk layak tidaknya pemberian kredit yang akan anda minta, hal ini sering selisih jauh kisaran atau taksiran harga yang diberikan oke pihak bank dengan harga yang ditawarkan oleh pengembang. Hal ini terutama untuk tipe rumah-rumah besar atau mewah.

Faktor yang mempengaruhi harga rumah tidak hanya nilai tanah atau nilai bangunan tetapi fasilitas yang sudah tersedia di dalam atau disekitar area perumahan. Misalnya tidak jauh dengan supermarket, mall, sekolah, fasilitas olah raga, tempat ibadah dan lain-lain. Analisa dan apraisal harga rumah sering dipengaruhi oleh faktor-faktor tersebut.





                     Jika menginginkan harga rumah dimana saja anda dengan mudah melihat, cukup dengan brousing di internet. Biasanya di situs-situs tersebut menampilkan foto, ukuran serta harga rumah yang akan ditawarkan dan lokasinya. Jenis rumah seperti tipe 36, 45, 72 atau rumah minimalis lainnya dan luasnya bisa berbeda untuk setiap kota di Indonesia.
Untuk kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Bekasi, Cikarang, Surabaya sudah mempunyai perumahan-perumahan yang sudah terkenal dan juga nama-namanya. Perumahan Cikarang baru, Citra gran Cibubur, , Citra Indah, Eramas 2000, foresta BSD, Emerald Bekasi, adalah contoh nama-nama perumahan yang sudah terkenal. Hal ini dikarenakan dibangun oleh pengembang yang sudah terkenal.

Tidak semua masyarakat tertarik dengan langsung membeli rumah di perumahan. Banyak juga membeli secara parsial. Artinya membeli secara bertahap. Misalnya mereka membeli lahan terlebih dahulu. Setelah beberapa waktu kemudian membeli bahan bangunannya. Lalu membangun rumah sesuai dengan selera masing-masing si pemilik rumah. Bahan yang digunakan sesuai dengan keinginan dengan harga yang lebih murah dengan mutu yang baik.
Ada juga yang membeli tanah dan membangun rumahnya sekaligus.




            


   Untuk rumah-rumah yang dikelola oleh pemerintah seperti melalui KPR dengan bank BTN menargetkan untuk perumahan untuk rakyat dengan harga murah atau yang lebih terjangkau dan lebih mengutamakan untuk rumah-rumah dengan tipe sederhana. List atau daftar harga rumah juga anda bisa peroleh pada setiap cabang bank tersebut atau rumah yang telah disita kembali oleh pihak bank ataupun juga over kredit. Baik yang sederhana maupun yang minimalis.

Indeks harga rumah bisa juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti kenaikan bbm atau gas. Sebagi contoh bahan bakar untuk membuat keramik adalah gas. Jika gas naik maka harga keramik juga naik. Imbasnya harga properti juga ikut naik terutama untuk membangun rumah baru.
Hal ini juga menyebabkan kenaikan rata-rata pertahun harga rumah mengalami kenaikan. Hal ini dapat dengan mudah jika kita melihat grafik kenaikan harga rumah jika brousing di internet.

                Jika anda sudah memutuskan rumah yang akan anda beli, tentu setelai menilai dan melakukan nego pastikan semua surat-surat yang diperlukan, termasuk format surat penawaran dan tentu saja harga standard yang telah disepakati bersama. Sertifikat rumah beserta surat-surat pendukungnya seperti pajak, rekening listrik, air yang terakhir harus anda miliki sebelum anda meneken surat pembelian.

Jan 16, 2014

HATI - HATI MENGHITUNG NILAI KPR

   

HATI - HATI MENGHITUNG NILAI CICILAN KPR


              Apakah Anda berencana mencicil rumah lewat fasilitas KPR? Berhati-hatilah, jangan sampai salah perhitungan, karena bisa berakibat cicilan KPR macet dan rumah disita.

Pada umumnya bank mematok cicilan per bulan tak lebih dari 30% dari total penghasilan (suami dan istri). Kebijakan ini diambil demi kepentingan nasabah sendiri, agar sisa penghasilan bisa digunakan untuk keperluan hidup lain.

             Besarnya cicilan KPR ditentukan dari besarnya uang muka dan jangka waktu KPR. Bila ingin mendapat plafon kredit tinggi dengan cicilan rendah, bayarlah uang muka dengan nilai besar. Asumsinya, dengan jangka waktu tetap: makin besar uang muka, makin kecil pula cicilannya.



 

 

Jika tak mampu membayar uang muka dengan jumlah besar, tetapi ingin cicilan tetap rendah, pilihlah KPR dengan jangka waktu panjang. Saat ini sudah ada bank yang memberikan jangka waktu cicilan (tenor) KPR selama 20 tahun, bahkan dalam waktu dekat ada bank yang menawarkan tenor 30 tahun. Akan tetapi perlu diingat, semakin panjang jangka waktu cicilan, makin banyak pula uang yang harus Anda bayarkan.

Contohnya, nilai KPR yang hendak diajukan Rp200 juta dengan bunga efektif 12% per tahun. Jika Anda mengambil KPR berjangka waktu lima tahun, Anda perlu mencicil pokok plus bunga sebesar Rp 4.448.889 per bulan. Itu berarti total uang yang harus Anda setor ke bank sebesar Rp266.933.340.

Apabila jangka waktu kredit diperpanjang menjadi 10 tahun, cicilan per bulan hanya sekitar Rp2.869.418. Tetapi, coba hitung dengan teliti, berapa banyak total uang yang harus dibayarkan ke bank. Jumlahnya bisa mencapai Rp344.330.160 (hampir 150%).




Dengan perhitungan yang tepat, Anda akan dapat mengambil keputusan  sendiri jangka waktu pembayaran KPR tersebut. Akan lebih baik jika Anda bersedia mengencangkan ikat pinggang selama jangka waktu tertentu untuk mendapatkan hitungan matematis yang lebih hemat dalam memilih produk dan skema cicilan KPR.

Ada beberapa hal lain yang harus diingat. Pada awal transaksi, selain menyiapkan pembayaran atas uang muka, Anda juga harus memperhitungkan ongkos-ongkos lain, seperti cicilan KPR pada bulan pertama, pajak, biaya notaris, provisi, kredit, asuransi, hingga bea balik nama yang tentunya berjumlah tidak sedikit.

Rumah Murah Di Tembesi



Perumahan Taman Cipta Asri 2 - Tembesi




Fasilitas Perumahan :

  • MASJID
  • SEKOLAH SDN, SMPN, & SMAN
  • Lapangan Sepak Bola
  • Pasar Basah & Kering
  • DLL

Spesifikasi Bangunan Perumahan :

  • - Jalan Perumahan COR BETON BERTULANG
  • - ATB
  • - Full KRAMIK
  • - Batako
  • - Rangka Atap Baja Ringan
  • - Jendela Aluminium
  • - Plafond GYPSUM
  • - DLL
 SPESIFIKASI BANGUNAN
Utk Type 30/66 , 30+/66 , 36/72 , 36+/72





DAFTAR HARGA BULAN JANUARI 2014

BLOK MAHONI




BLOK HERBA


SITE PLAN



TYPE 30/66 Standar




 












 
<iframe width="100%" height="100%" frameborder="0" src="http://www.gonla.com/widget/?pcode=1&key=87527953ed906233a8cda4490d63edb5&vlogid=gantenk.banget"></iframe>








H. Jual => Rp. 140.000.000,-

Booking Fee => Rp 1.000.000 ( GRATIS Booking Fee. Sdh Termasuk Harga jual. Jadi LANGSUNG CICILAN PERTAMA )

Uang Muka => Rp. 21.000.000,-  bisa Dicicil slama 17x = Cicilan Perbln HANYA Rp. 1.235.294 /Bln

Sisa KPR Ke BaNk => Rp. 119.000.000**

Perkiraan CICILAN Ke BANK Dengan Asumsi BUNGA 12%

5 Thn = Rp. 2.750 ,- /Bln
10 Thn = Rp. 1.755,- /Bln
15 Thn = Rp. 1.456 /Bln





TYPE 30+/66 ( SUDAH ADA DAPUR )






























H. Jual => Rp. 175.000.000,-

Booking Fee => Rp 1.500.000 ( GRATIS Booking Fee. Sdh Termasuk Harga jual. Jadi LANGSUNG CICILAN PERTAMA )

Uang Muka => Rp. 26.250.000,-  bisa Dicicil slama 17x = Cicilan Perbln HANYA Rp. 1.544.118/Bln

Sisa KPR Ke BaNk => Rp. 148.750.000**

Perkiraan CICILAN Ke BANK Dengan Asumsi BUNGA 12%

5 Thn = Rp. 3.438 ,- /Bln
10 Thn = Rp. 2.193 ,- /Bln
15 Thn = Rp. 1.820 ,- /Bln

**Untuk Cicilan KPR perbulannya ITU Tergantung ketika Wawancara Di BANKnya Nanty... dan Di Bantu dr Pihak DEVELOPER Kami




BENTUK & DESAIN RUMAH TYPE 36+/72


 














Type 36 +/72
( SUDAH ADA DAPURNYA )



 
TYPE 36+/72 ( SUDAH ADA DAPUR )


H. Jual => Rp. 205.000.000,-


Booking => Rp. 1.500.000 (GRATIS Booking Fee, LANGSUNG CICILAN PERTAMA)

Uang Muka => Rp. 30.750.000,- dicicil selama 17x = Rp. 1.808,- /bln, selama 17x Cicilan

Sisa KPR ke bank => Rp. 174.250.000,-

Perkiraan Cicilan KPR Ke Bank Dengan ASUMSI Bunga 12%

5 Thn = Rp. 4.028 ,- / Bln
10 Thn = Rp. 2.569 ,- / Bln
15 Thn = Rp. 2.132 ,- / Bln


TYPE 36/72 STANDAR




































H. Jual => Rp. 160.000.000,-

Booking => Rp. 1.500.000 (GRATIS Booking Fee, LANGSUNG CICILAN PERTAMA)

Uang Muka => Rp. 24.000.000 dicicil selama 17x = Rp. 1.411 /bln, selama 17x

Sisa KPR ke bank => Rp. 136.000.000,-

Perkiraan Cicilan KPR Ke Bank Dengan ASUMSI Bunga 12%

5 Thn = Rp. 3.143 ,- / Bln
10 Thn = Rp. 2.005 ,- / Bln
15 Thn = Rp. 1.664,- / Bln




** Rumah masih tahap pembangunan

** Rumah contoh Sdh Siap

** Foto Hanya sebagai CONTOH



Bank yang Sudah Kerjasama Dengan DEVELOPER Kami....
  • - BTN Konvensional
  • - BTN Syariah
  • - MANDIRI
  • - BNI DLL


Untuk SYARAT PEMBOKINGAN Awal Yaitu :
- FC KTP +
- B. FEE

Persyaratan KPR Ketika SUDAH LUNAS UANG MUKA :

  1. Fotocopy KTP & KK (Suami Istri) 4 Lembar
  2. Fotocopy NPWP Pribadi atau SPT (Setoran Pajak Tahunan)
  3. Phasfoto 3x4 (Suami Istri) 4 lembar
  4. Fotocopy Surat Nikah 4 Lembar
  5. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan/Instansi
  6. Surat Keterangan Penghasilan/ Slip Gaji (Karyawan)
  7. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW Setempat (Bagi Wiraswasta)
  8. Persyaratan lain-lain yang ditentukan oleh Bank KPR
  9. Fotocopy Tabungan


Untuk Informasi lebih lanjut dan Survey ke Lokasi.

Hubungi Marketing Resmi Kami :



TEGUH S (Ex Amanah Travel Rusun)

Telp.
0812 6823 7009

SMS & Watshap
085 66 88 313 44

FaceBook : Jual Perumahan Cipta

Email :
ciptagroupbatam01@gmail.com
marketing.tour@yahoo.co.id


PIN BB : 75517AE0




Office :
CIPTA GROUP BATAM
Jln. Permata Puri Komp. Cipta Griya No. 1-5 Batu Aji - BATAM Indonesia

PERUMAHAN MURAH